Aliansi Masyarakat Anti Wuwur Kebumen (AMAK) melaporkan belasan kasus dugaan pelanggaran Pilkades yang diselenggarakan pada 25 Juni lalu.
"Laporan ke Bupati dengan tembusan Satpol PP, Dinpermades, Polres, Camat, dan Polsek setempat. Sampai saat ini AMAK juga masih menerima aduan kasus lain yang nantinya setelah kita analisis akan kita laporkan juga," kata Penasihat AMAK, Teguh Purnomo, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dugaan pelanggaran tersebut antara lain politik uang, kampanye di hari tenang dan hari H, pemakaian kendaraan dinas kades pada masa Pilkades, tidak masuk daftar pemilih tetapi dapat memberikan suara, penggunaan sarana transportasi untuk mengangkut pemilih, bahkan ada laporan terjadi intimidasi terhadap pemilih.
"Tentu ini menjadi data pembanding, jika ada pihak yang mengklaim Pilkades Kebumen 25 Juni 2019 lancar, kondusif dan tanpa pelanggaran. AMAK akan mencoba mengkategorikan masalah yang terkait pelanggaran Perda 10 tahun 2016," imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kebumen, Frans Haidar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti bersalah, maka cakades terpilih meskipun sudah dilantik nantinya akan digugurkan dan akan diganti oleh kades Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Apabila terbukti salah bisa diberhentikan dari jabatan kepala desa. Untuk penggantinya sistemnya kita adalah dengan cara menggunakan pergantian kepala desa antara waktu. Yang perolehan suara nomor 2 atau yang lain belum tentu atau tidak otomatis bisa menggantikan. Akan ada rapat untuk mekanisme itu," kata Frans.
Staff Ahli Bupati bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Pemkab Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, menegaskan jika terdapat pelanggaran pidana sesuai dengan peraturan yang ada maka cakades terpilih akan didenda sebesar Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan.
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini