Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim yang diketuai Tri Mulyanto menjatuhkan vonis 5 bulan vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 bulan penjara.
Atas putusannya ini, terdakwa Subkhan mengaku menerima putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU Nugroho bisa menerima putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum terdakwa, Abdulah Aniq, menjelaskan kliennya menerima vonis hakim tersebut. Dengan vonis hakim ini, kliennya tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 1 bulan, karena Subkhan sudah ditahan sejak Maret lalu.
"Klien kami sudah menjalani hukuman selama 4 bulan sejak bulan Maret. Jadi tinggal satu bulan lagi," kata Abdulah Aniq.
Nama Subkhan sempat ramai dan viral akibat curhatannya kepada cawapres 02 Sandiaga Uno saat kampanye di Desa Krasak Brebes, Februari lalu. Subkhan sempat menangis di hadapan Sandi karena mengalami kerugian akibat harga bawang yang terus anjlok.
Tidak lama setelah itu, Subkhan ditahan karena terlibat kasus penganiayaan pada Maret 2019 lalu. Subkhan dilaporkan menganiaya Sukro, warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Atas laporan ini, Subkhan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
(mbr/mbr)