Bupati Jepara Didakwa Suap Hakim Rp 718 Juta Agar Batalkan Status Tersangka

Bupati Jepara Didakwa Suap Hakim Rp 718 Juta Agar Batalkan Status Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 14:29 WIB
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jepara - Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi menjalani sidang perdana kasus suap hakim hari ini. Ia didakwa melakukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membatalkan status tersangkanya.

Jaksa penuntut umum, Ariawan Agustriartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan Marzuqi memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp 218 juta kepada hakim PN Semarang, Lasito.

"Terdakwa memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 218 juta dalam bentuk dolar AS," kata Ariawan, Selasa (2/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ariawan menyebut bahwa Marzuqi sempat berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait pengajuan permohonan praperadilan tersebut.

"Terdakwa sempat berkonsultasi dengan Agus Sutisna (anggota DPRD Jepara) dan Purwono Edi Santoso (mantan ketua PN Semarang) tentang pengajuan permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.

Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Selain Marzuqi, hakim Lasito juga menjalani sidang dakwaan secara bergantian. Dengan jaksa yang sama, Lasito didakwa menerima suap dari Marzuqi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.

"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon," pungkas Jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.

Terdakwa Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:

[Gambas:Video 20detik]






(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads