"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, hakim PN Semarang Lasito juga akan menjalani sidang kasus suap terkait putusan Praperadilan yang diajukan Marzuki. Rencana sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (fai/jbr)