Dituntut 8 Tahun Bui, Taufik Kurniawan: Cari Keadilan Sampai Akhirat!

Dituntut 8 Tahun Bui, Taufik Kurniawan: Cari Keadilan Sampai Akhirat!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 15:07 WIB
Taufik Kurniawan. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Semarang - Wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan dituntut bui 8 tahun dan pencabutan hak politik terkait kasus dugaan suap. Terkait tuntutan itu, Taufik menyatakan akan mencari keadilan hingga akhirat.

"Saya menghormati apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dan jalannya persidangan. Tapi sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai ke Akhirat. Hanya kepada tuhan kita bisa berharap," kata Taufik.

Hal itu diungkapkan Taufik saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang usai sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut dari KPK, Senin (24/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Taufik mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Senin pekan depan. Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengatakan keterangan saksi tidak sesuai fakta.

"Hampir fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi, seperti soal DAK purbalingga tidak ada prosposalnya, bagaimana bisa membantu (Taufik membantu mengurus DAK)," ujarnya.

Untuk diketahui, jaksa, Joko Hermawan menuntut Taufik 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Joko.


Jaksa juga menuntut Taufik agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun agar memberikan efek jera. Perbuatan Taufik Kurniawan dianggap merusak citra DPR dan menciderai kepercayaan masyarakat.

"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar jaksa di hadapan Hakim Antonius Widijantono.

Untuk diketahui, disebutkan fee yang diterima terdakwa menurut jaksa yaitu dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.


Dear, Taufik Kurniawan! PAN Menunggu Surat Pengunduran Diri:

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads