"Uang itu merupakan bentuk kontribusi ke partai," kata Taufik dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DAK di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6/2019).
Yahya merupakan kader yang diusung PAN. Selain itu menurut Taufik, uang tersebut bahkan langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen, Adib Mutaqin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya malah tidak tahu (uang) itu ada hubungannya dengan fee 5 persen untuk DAK Kebumen pada APBN-P 2016," jelasnya.
Ia juga membantah pernyataan Yahya sebagai saksi yang menyebut dirinya memerintah Yahya untuk menyerahkan uang di Hotel Gumaya Semarang dalam tiga tahap penyerahan.
"Pernyataan itu tidak benar," tegasnya.
Selain itu, terdakwa Taufik juga membantah adanya fee pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga tahun 2017. Sedangkan uang yang diterima dari ketua PAN Jateng, Wahyu Kristyanto disebut Taufik merupakan pembayaran hutang. Pertemuan dengan Bupati Purbalingga, Tasdi juga merupakan pertemuan resmi.
"Wahyu memberi uang itu dalam konteks membayar utang kepada saya di hotel Trans Studio, Bandung. Saya perintahkan menemui Haria, karena saat itu ada rapat kerja PAN. Uangnya juga langsung saya bagi untuk kebutuhan raker," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, jaksa dari KPK menyebut dalam perkara yang menjerat Taufik, total uang suap yang diterima yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati:
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini