2 Pengusaha Didakwa Suap Direktur Krakatau Steel Rp 157 juta

2 Pengusaha Didakwa Suap Direktur Krakatau Steel Rp 157 juta

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 13:59 WIB
Sidang kasus suap penyuap eks bos Krakatau Steel di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/6/2019) Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja didakwa memberikan suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth didakwa memberikan uang tunai berjumlah Rp 101.540.000 kepada Wisnu.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya berjumlah Rp 101.540.000, dengan rincian dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar USD 4.000 atau setara dengan Rp 56.540.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 45.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Persero TBK, melalui Kurnia Alexander Muskitta" ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Uang itu diduga agar Wisnu agar memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar Wisnu Kuncoro memberikan persetujuan dua unit boiler kapasitas 35 ton, dengan anggaran sekitar Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel, terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel tahun 2019, yang bertentangan dengan kewajiban Wisnu Kuncoro," kata jaksa.





Jaksa menyebut suap ini diberikan melalui perantara Wisnu, yakni Alexander Muskitta. Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel termasuk Wisnu. Untuk memuluskan strateginya memenangkan proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander untuk mengenalkannya dengan Wisnu.

Setelah menjalin hubungan dekat dengan Wisnu melalui Alexander. Jaksa menyebut Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lainnya, yang nilainya miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2012-2016.

"Pada tahun 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai USD 6 juta di mana Wisnu saat itu menjabat Direktur PT KDL. Tahun 2014-2015 pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar, lalu tahun 2015-2016 pekerjaan pengadaan boiler 35 ton per jam senilai Rp 20 miliar," kata jaksa Ali.

Sebelum terjaring OTT KPK, jaksa juga menyebut Kenneth meminta Alexander untuk mempertemukannya dengan Wisnu dengan iming-iming akan memberikan uang. Singkat cerita, terjadilah pertemuan itu pada 22 Maret 2019 di caffe bilangan Jakarta Selatan, saat itulah Kenneth memberikan uang sebesar Rp 101.540.000 kepada Alexander.

Kemudian Alexander menukarkan uang rupiah itu ke bentuk mata uang asing. Setelah menukarkan uang, Alexander bertemu dengan Wisnu di Bintaro untuk bicara tentang proyek Kenneth sambil membawa uang Rp 20 juta dalam paper bag. Selanjutnya tim KPK mengamankan Alexander dan Wisnu.

Direktur PT Tjokro Bersaudara Didakwa Suap Direktur Krakatau Steel Rp 55,5 juta.

Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa jaksa memberi suap kepada Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Eddy disebut jaksa memberikan suap senilai Rp 55,5 juta.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5.500.000 dan Rp 50.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Persero TBK, melalui Kurnia Alexander Muskitta," ucap jaksa KPK M Asri Irwan. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads