Diperiksa KPK Usai Dibantarkan, Romahurmuziy Ceria Tersenyum

Diperiksa KPK Usai Dibantarkan, Romahurmuziy Ceria Tersenyum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 10:56 WIB
Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Rommy) kembali diperiksa KPK, Rabu (12/6/2019) Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Rommy) kembali diperiksa KPK. Sebelumnya, Rommy dibantarkan karena sakit.

Rommy masuk ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB, Rabu (12/6/2019). Rommy tampak sehat dan mengumbar senyuman.

Kepada wartawan, Rommy meminta seluruh warga Indonesia saling memaafkan di momen Hari Raya Idul Fitri. Sebab saling memaafkan, menurutnya perbuatan yang mulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Mari kita momen ini untuk saling memaafkan dan tentu atas jatuhnya korban kemarin. Tentu marilah kita sebagai bangsa sama-sama melakukan permaafan karena memaafkan itu lebih mulia," kata Rommy.

Diberitakan sebelumnya, Rommy kembali dibawa ke sel Rutan KPK pada tanggal (9/6) setelah menjalani pembantaran karena masalah kesehatan. Rommy dirawat di RS sejak 31 Mei 2019.


 Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Rommy) kembali diperiksa KPK, Rabu (12/6/2019) Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Rommy) kembali diperiksa KPK, Rabu (12/6/2019) Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom



Diketahui, Rommy tiga kali dirawat di RS Polri. Rommy pernah dirawat di RS Polri sekitar satu bulan pada 2 April-2 Mei 2019.

Rommy menjalani rawat inap di RS Polri karena mengeluh buang air besar (BAB) mengeluarkan darah. Saat masa perawatan, Rommy juga disebut mengalami masalah terkait riwayat sakit ginjal.

KPK menetapkan Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.





Haris dan Muafaq juga sudah didakwa jaksa KPK memberi suap Rp 346,2 juta kepada Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI. Tujuannya agar Rommy, yang saat itu menjabat Ketum PPP, membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy, yang duduk di Komisi XI, tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.



Tonton juga video Menag Dituding Terima Suap, Begini Dasar Dakwaan Jaksa:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads