"Dari 9 lapas dan rutan di DIY, total warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini sebanyak 820 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Tedja Sukmana saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2019).
"Yang menerima remisi khusus dan langsung bebas dari hukuman jumlahnya 18 orang," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah itu, warga binaan tindak pidana khusus untuk kasus narkotika ada 82 orang, korupsi 1 orang, pencucian uang 3 orang, human trafficking 1 orang," jelas Tedja.
Pemberian remisi ini sesuai dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28/2006 dan PP 99/2012 tentang Hak Warga Binaan, serta Permenkumham 3 2018 tentang Remisi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari-2 bulan.
"Pemberian remisi sesuai dengan usulan dan sudah dibacakan kepada warga binaan di lapas dan rutan," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini