Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar menjelaskan, dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi khusus I atau tidak langsung bebas ada 5.707 narapidana sedangkan remisi khusus II diperoleh 66 narapidana.
"Remisi khusus I dengan catatan tidak langsung bebas karena setelab dikurangi remisi masih menjalani sisa pidana ada 5.707 orang. Remiai khusus II 66 orang," kata Marasidin, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada yang beragama Islam," tandasnya.
Dari data Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, rincian yang mendapatkam remisi yaitu:
1. Pidana Umum : 4.558 orang
2. Terorisme : 26 orang
3. Narkotika : 1.134 orang
4. Korupsi : 21 orang
5. Ilegal Logging : 27 orang
6. Ilegal Trafficking : 4 orang
7. Money Laundring : 3 orang
Sementara itu saat ini di Jawa Tengah terdapat 3.221 tahanan dan 10.429 narapidana atau total 13.650 orangyang ada di Lapas dan Rutan se-Jawa tengah.
"Kapasitas jumlah hunian Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 8.179 orang," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini