"Saya kira ndak perlu saya," ujar Mahfud, mantan Ketua MK periode 2008-2013 ini saat ditanya detikcom apakah bersedia apabila diminta menjadi saksi ahli gugatan hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (29/5/2019).
Menurut Mahfud, sekarang ini sudah banyak pakar hukum tata negara yang mempuni untuk menjadi saksi ahli di MK. Oleh karenanya yang menjadi saksi ahli di MK tidak harus dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Kini gugatan yang disertai link berita media online sebagai alat bukti tersebut tengah diproses di MK. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini