Bersediakah Mahfud Md Jika Diminta Jadi Ahli Gugatan Pilpres di MK?

Bersediakah Mahfud Md Jika Diminta Jadi Ahli Gugatan Pilpres di MK?

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 21:26 WIB
Mahfud Md (Foto: Ari Saputra)
Yogyakarta - Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mahfud Md, menegaskan tak akan bersedia apabila diminta menjadi ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini alasannya.

"Saya kira ndak perlu saya," ujar Mahfud, mantan Ketua MK periode 2008-2013 ini saat ditanya detikcom apakah bersedia apabila diminta menjadi saksi ahli gugatan hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (29/5/2019).


Menurut Mahfud, sekarang ini sudah banyak pakar hukum tata negara yang mempuni untuk menjadi saksi ahli di MK. Oleh karenanya yang menjadi saksi ahli di MK tidak harus dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ahli (hukum tata negara) sudah banyak," ucap anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini seraya tertawa.


Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Kini gugatan yang disertai link berita media online sebagai alat bukti tersebut tengah diproses di MK. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads