"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin mempertahankan dengan alat bukti yang valid. Kemarin kita di-bully, 51 yang kami maksud itu pengantar. Itu hanya sebagai pengantar. Untuk sebagai prasyarat kita bisa mendaftar di MK," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Nicholay mengatakan nantinya pihaknya akan kembali menyertakan bukti-bukti valid lainnya. Namun dia enggan membeberkan apa saja bukti yang pihaknya miliki saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan," sambung Nicholay.
Anggota BPN Prabowo-Sandiaga itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan pihaknya. Nicholay bahkan mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak tercengang.
"Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay.
Baca juga: Menakar Kecurangan Pemilu |
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga telah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam gugatannya, paslon nomor urut 02 itu menyertakan 51 bukti, yang beberapa di antaranya merupakan link berita. (mae/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini