"KPU sudah melakukan rekruitmen, ada lima law firm yang kita rekrut. Ada Ali Nurdin, kemudian ada Absar, kemudian Nurhadi, kemudian satunya itu, ada lima lah ya, lima law firm," kata Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Arief mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk. KPU Pusat juga telah memerintahkan KPUD provinsi hingga kabupaten untuk mempersiapkan alat bukti untuk menjawab gugatan dari pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Tim Hukum yang Dampingi KPU di MK |
"Hari Jumat besok lusa ya, tanggal 31 (Mei 2019), KPU akan mempertemukan KPU provinsi, kabupaten, kota yang daerahnya dijadikan daerah yang disengketakan. Itu kan tidak semua daerah disengketakan," katanya.
"Jadi kami sudah siapkan semua, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi kemungkinan akan kita hadirkan," imbuh Arief.
Arief mengatakan total ada 326 hasil Pemilu 2019 yang disengketakan, yang tersebar di beberapa wilayah. Ia mengaku tidak hafal betul di mana saja wilayah yang disengketakan, namun dia mengatakan hal yang disengketakan itu tersebar di semua provinsi.
Terkait dengan gugatan hasil pilpres 2019, Arief mengatakan sebagian besar mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun hanya sedikit yang mempersoalkan hasil pilpres.
"Hanya sebagian kecil yang menyatakan tentang hasil perolehan suara, selebihnya menyangkut proses penyelenggaraan, salah satunya DPT," sebut Arief.
Tonton video 7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK:
(jor/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini