"Ini ada komentar dari teman-temannya. Dia mengatakan dulu Jokowi bukan Presiden tapi PKI, jadi ada 3 unggahan," Kanit II Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jateng, AKP Gunawan Wibisono, Rabu (29/5/2019).
Gunawan menjelaskan Maryanto terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancara terpisah, Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengungkap Maryanto telah mengakui aku tersebut miliknya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui postingan itu dan mengakui itu akunnya," terang Agung.
Maryanto juga disebut mangkir dua kali panggilan polisi.
"Dua kali dipanggil tidak hadir Desember dan April. Ketiga maka dilakukan penindakan," kata Agung.
Penanganan cukup lama karena polisi menunggu Maryanto menjalani proses pemilihan legislatif 2019. Polisi kemudian menangkap Maryanto yang kebetulan sedang berada di Masjid Polda Jateng pada 14 Mei 2019 lalu.
Tonton video Gagal Jadi Caleg, Pria Ini Ditangkap Karena Narkoba:
(skm/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini