Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengatakan pemanggilan sudah dilakukan pada bulan Desember 2018 dan April 2019, sedangkan kasusnya sudah terendus sejak November 2018.
"Dua kali dipanggil tidak hadir Desember dan April. Ketiga maka dilakukan penindakan," kata Agung kepada detikcom di kantornya, Jalan Sukun Raya Semarang, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanangkapan di Masjid, kebetulan pelaku di sana dan kami sedang ada giat di Mapolda Jateng," ujarnya.
Kanit II Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jateng, AKP Gunawan Wibisono menambahkan penyelidikan berdasarkan patroli siber yang dilakukan di dunia maya. Kemudian ditemukan akun bernama Maryanto Gerindra yang memposting link tautan berisi ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo adalah PKI.
"Kami rutin melakukan patroli siber. Ada 3 unggahan termasuk komentar," kata Gunawan.
"Ini ada komentar dari teman-temannya. Dia mengatakan dulu Jokowi bukan Presiden tapi PKI, jadi ada 3 unggahan," imbuhnya.
Caleg DPR RI Dapil V Jateng itu kini mendekam di tahanan Mapolda Jateng dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan sudah mengakui postingan itu dan mengakui itu akunnya," pungkas Agung. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini