Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Daenuri menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi sasaran pemeriksaan tersebut. Mulai dari kelengkapan administrasi berkendara, kondisi kendaraan dan perlengkapan cadangan kendaraan.
"Ada tiga hal yang kami periksa. Pertama kelengakpan administrasi seperti surat-suray kendaraan dan sopirnya, serta perijinannya juga. Kemudian kondisi kendaraan secara garis besar adalah kondisi fisik armada. Ketiga adalah kelengkapan alat cadangan seperti ban serep harus ada anginnya, dongkrak, kotak P3K, apar, dan alat pemecah kaca," kata Daenuri kepada wartawan.
![]() |
Selain ketiga unsur tersebut, dalam razia tersebut sang sopir juga menjalani tes kesehatan. Mulai dari cek tekanan darah, samlai tes urine untuk memastikan apakah sang sopir terbebas dari pengaruh narkoba atau tidak.
"Ini sebagai upaya kami untuk meminimalkan resiko kejadian selama arus mudik 2019 ini berlangsung. Sehingga selepas mereka menjalani pemeriksaan ini mereka dapat dinyatakan layak atau laik pakai sebagai armada mudik," tambah Daenuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk narkoba nihil, untuk pelanggaran yang ditilang Polri 2, tidak bawa STNK karena dibawa sopir yang asli. Tidak ditilang, tapi ditulis dalam formulir diberi peringatan untuk dilengkapi. Yang lengkap diberikan stiker layak sebagai angkutan mudik 2019," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini