"Jadi hasil kajian kami ya, kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor (Muhammad Lisman Pujakusuma)," jelas Rahayu kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Jumat (26/4/2019).
"Kedua oleh karena laporan pelapor (PNS dari Tim Inafis Polda DIY) bukan merupakan pelanggaran Pemilu, maka proses (pengusutan dugaan politik uang Rp 1,5 M) dihentikan atau tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan politik uang ini bermula saat jajaran Polda DIY menangkap Puja, panggilan akrab Muhammad Lisman Pujakusuma. Puja adalah penghubung Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan BPP DIY.
Namun saat mengantarkan logistik dana saksi, ia ditangkap jajaran Polda DIY di sekitar Lapangan Denggung Sleman pada 16 April sore. Penangkapan ini lantas dilaporkan anggota Inafis Polda DIY ke Bawaslu pada 18 April.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Rahayu, Bawaslu DIY telah memanggil pihak-pihak terkait seperti pelapor, saksi dan terlapor. Setelahnya Bawaslu mengkaji kasus ini. Hasilnya dinyatakan dugaan politik uang tak terbukti.
"Hasilnya adalah karena dari klasifikasi yang kami lakukan baik kepada pelapor maupun saksi-saksi tidak ada satupun yang mengetahui peristiwa membagikan uang atau barang," tuturnya.
"Dan itu hasil keterangan klarifikasi dari terlapor uang itu akan digunakan untuk honor saksi dan ketika kita periksa yang ada di amplop itu masing-masing memang ada tulisan (untuk) TPS kelurahan mana," pungkasnya.
Simak Juga 'Masih Kuat Kah Politik Uang di Pemilu 2019?':
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini