Hal itu merupakan penerapan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penganut kepercayaan. Karena pertama dicatat, tamu yang hadir juga membeludak.
Mulai dari tokoh Sedulur Sikep, tokoh lintas agama, wakil Bupati Kudus M Hartopo, Camat Undaan, kades setempat, hingga ratusan warga, baik dari Sedulur Sikep atau masyarakat setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di lokasi, acara diadakan malam hari. Sebuah rumah sederhana yang merupakan pemilik hajat juga tanpa hiasan pada umumnya pernikahan. Namun suasana terasa khidmat. Kristiyanto dan Ani Agustina, yang merupakan pasangan mempelai juga terlihat bahagia.
![]() |
Di kediaman Ani Agustina, pesta digelar. Puteri pasangan Sukarjo dan Purwati tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya. Tepatnya saat prosesi digelar mulai nyumuk atau rasan-rasan, ngendek, pasuwitan, hingga paseksen.
Budi Santoso, tokoh Sedulur Sikep Kudus mengatakan acara nikah ini merupakan hal yang istimewa. Pihaknya mengaku bersyukur sebab akhirnya penghayat keperayaan diakui oleh pemerintah.
"Ini lain daripada yang lain. Sebab pernikahannya akan dicatatkan ke negara. Kalau dulu kan tidak," kata Budi di lokasi acara.
Prosesi berjalan lancar mulai dari nyumuk atau rasan-rasan, ngendek, pasuwitan, hingga paseksen. "Itu adalah tata cara di adat kami," ucapnya.
Sebagai warga negara yang baik, menurutnya, hidup harus mempunyai keyakinan, termasuk harus berbangsa dan bernegara. Tidak heran jika sejak dulu Sedulur Sikep membutuhkan akta nikah, tetapi dulu pemerintah belum memberikan ruang.
Menurutnya dulu Sedulur Sikep diminta pemerintah untuk memilih lima agama atau enam agama yang diakui supaya pernikahannya tercatat di negara.
"Berhubung sekarang Sikep sudah ada payung hukumnya, dan legal. Maka akhirnya bisa dicatat negara," tambahnya.
Wakil Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi. Karena itu sudah mengikuti aturan yang benar.
"Ini sangat luar biasa. Ini adalah yang perdana dan semoga ini diteruskan anak cucu. Bahkan ketua Sedulur Sikep Kudus pak Budi tadi sudah punya rencana untuk yang tua-tua ini bisa nikah massal dicatat negara," kata Hartopo.
Kades Karangrowo, Heri Darwanto mengatakan, pernikahan ini istimewa karena akan tercatat di Disdukcapil Kudus.
"Ini momen sejarah. Karena baru ini pernikahan di Sedulur Sikep yang dicatat pemerintah," kata Heri.
Tokoh lintas agama M Rosyid mengatakan, mulai sekarang Sedulur Sikep bisa mencatatkan pernikahannya.
"Akta kawin dicatat. Dulu, kawin di bawah tangan. Sekarang sudah dicatat. Kalau yang sudah, mau dicatatkan atau tidak, tidak apa-apa. Tapi ingat, ke depan akan penting. Jelas yang penting saling guyub. Aja poyok-poyokan," kata dia.