Pantauan di kantor Setda Pemkab Kudus, mereka tiba ke kantor Disdukcapil mengenakan pakaian adat, Rabu (24/4/2019). Mereka datang untuk mengurus syarat administrasi pernikahan salah seorang warganya. Kedatangan mereka disambut oleh Plt Kepala Disdukcapil Kudus Ahmad Sofyan beserta jajarannya.
Hal itu istimewa karena inilah kali pertama pernikahan anggota Sedulur Sikep akan dicatatkan pernikahannya secara sah oleh pemerintah melalui Disdukcapil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ke sini (capil) mau tanya-tanya. Karena kan belum pernah. Perkawinannya besok diadakan," tambahnya.
Dia membeberkan, pernikahan yang akan dicatat adalah anggota komunitas adat dari Undaan Kudus dengan calon mempelai dari Kabupaten Pati.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Disdukcapil Kudus Ahmad Sofyan menyambut komunitas Sedulur Sikep dengan baik. "Untuk pencatatan perkawinannya, ini adalah yang pertama setelah ada putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Sofyan di kantornya.
Putusan MK itu Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penganut kepercayaan. "Untuk pelaksanaan seremonial pernikahannya besok tapi pencatatannya setelah itu. Setelah persyaratan administrasi yang dibutuhkan lengkap," beber Sofyan.
Dengan demikian, pencatatan pernikahan anggota Sedulur Sikep sama dengan masyarakat pada umumnya. Yang mana sebelumnya, penganut aliran kepercayaan tidak bisa mencatatkan perkawinannya ke Disdukcapil. Karena terkendala aturan. Namun kini mereka memiliki hak yang sama. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini