"(Pengawas) tingkat kecamatan ada di beberapa wilayah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan (surat) kepada PPK untuk melakukan PSU, ada rekomendasi dari Panwaslucam," ujar Agus kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (22/4/2019).
Ketiga TPS tersebut yakni TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowangan di Kecamatan Jetis, serta TPS 4 Prenggan di Kecamatan Kotagede. Selain itu, Bawaslu Kota Yogyakarta juga masih mengkaji perlu tidaknya PSU di satu TPS di Kecamatan Pakualaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menerangkan, ketiga TPS tersebut harus menggelar PSU karena ditemukan warga luar Kota Yogyakarta yang diperbolehkan mencoblos saat pemungutan suara. Padahal dia tak terdata di DPTHP-3, DPTb dan bukan warga setempat.
"Permasalahannya itu banyak. Intinya pemilih dari luar wilayah Kota Yogyakarta, dari luar wilayah TPS tersebut, itu bisa melakukan pemilihan (mencoblos) tanpa melakukan prosedur membawa A5, ini yang menjadi masalahnya," tuturnya.
Bawaslu Kota Yogyakarta, kata Agus, sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta terkait permasalahan ini. Merujuk regulasi, atas rekomendasi Bawaslu pihak KPU harus menggelar PSU maksimal 10 hari pascadigelar pemungutan suara.
"Yang namanya pemilu serentak, Mas. Biasa, dan ini melibatkan masyarakat banyak, artinya kesalahan-kesalahan seperti ini (bukan pemilih tapi mencoblos) kemungkinan besar sangat bisa terjadi," pungkas Agus.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Simak Juga 'KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019':
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini