"Ketahuannya baru (diketahui) Desember (2018) di sana ya, di (KPU) Kota (Yogyakarta)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada wartawan di Kantor KPU DIY, Jalan Ipda Tut Harsono No 47 Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).
Setelah itu kata Hamdan, KPU Kota Yogyakarta melaporkan kasus ini ke KPU DIY awal Januari 2019. Menindaklanjuti laporan itu, KPU DIY menggelar pleno dengan mengundang pihak-pihak terkait. Hasil pleno memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya komisioner (KPU) mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Itu yang kami anggap kemarin memang karena dua hal itu dilanggar kita laporkan ke DKPP," sambungnya.
Sebelum digelar sidang DKPP, kata Hamdan, KPU RI sebenarnya sudah memberhentikan sementara Nufrianto pada akhir Maret 2019. Hingga akhirnya sidang DKPP yang berlangsung kemarin menegaskan memberhentikan Nufrianto.
"Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemarin tanggal 10 (April) sudah membuat putusan ya, yang putusannya itu memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Kota Yogyakarta," ungkapnya.
"Karena hasilnya (sidang DKPP) seperti itu ya sudah, kita tinggal tindaklanjuti terutama (untuk) KPU RI. Karena putusan (berkaitan dengan) pemberhentian tetap nanti yang akan mengeluarkan SK adalah KPU RI," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini