Sudah Terdakwa, Taufik Kurniawan Tak Akan Mundur dari Waket DPR

Sudah Terdakwa, Taufik Kurniawan Tak Akan Mundur dari Waket DPR

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 19:17 WIB
Taufik Kurniawan. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Meskipun sudah menjadi terdakwa kasus dugaan suap, Taufik Kurniawan menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Padahal sebelumnya Ketum PAN, Zulkifli Hasan, sudah mengungkapkan menyiapkan kader pengganti.

Usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Taufik memang irit menjawab saat ditanya terkait pergantian dirinya di kursi wakil ketua DPR RI. Ia memilih dengan jawaban mengambang.

"Saya ikut mekanisme. Saya tidak akan mundur tidak akan maju," kata Taufik, Rabu (10/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ditanya soal Zulkifli Hasan yang menyebut sudah menyiapkam kader PAN untuk mengganti posisi Taufik, ia menjawab dengan pernyataan senada.

"Enggak usah diajarin lah. Kita ikuti mekanisme," ujarnya.

Untuk diketahui, Taufik saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Jaksa dari KPK menyebut Taufik meminta fee 5 persen kepada dua bupati itu dengan janji akan memperjuangkan kepengurusan DAK.


Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.

Sementara itu Zulkifli Hasan pada acara Polmark dan PAN di Hotel Sahid Makassar, Jalan dr Ratulangi, 21 Maret 2019 lalu menyampaikan dirinya menyiapkan kader perempuan PAN untuk menggantikan posisi Taufik. Namun Zulkifli belum menyebut siapa kader tersebut. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads