Hal itu diungkapkan Wahyu saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipokor Semarang. Wahyu menjadi saksi bersama 4 orang lainnya yaitu kader PAN Rachmad Sugiyanto, Kadinas PU Purbalingga Setiadi, Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, dan kontraktor Purbalingga Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut.
Dalam kesaksian Wahyu Kristanto, ada pertemuan antara Taufik Kurniawan dan Bupati Purbalingga, Tasdi, yang dirinya ikut hadir dan membicarakan soal Dana Alokasi Khusus (DAK). Pertemuan itu menurut Wahyu terjadi antara bulan April atau Mei 2017 di Pendopo Kabupaten Purbalingga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, menurut Wahyu, juga membicarakan soal fee antara 5 sampai 6 persen yang akan diberikan jika DAK bisa diuruskan oleh terdakwa. "Fee antara 5 sampe 6 persen," pungkasnya.
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya namun terdakwa sudah tidak ikut dalam pertemuan setelah itu karena menunjuk Wahyu Kristianto untuk menanganinya.
Hadi Gajut kemudian ditunjuk sebagai pihak yang akan memberikan fee 5 persen dari DAK yang berhasil diuruskan sebesar Rp 40 miliar. Uang fee yang berhasil dikimpulkan dari rekanan penyedia barang jasa sebesar Rp 1,2 miliar yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Kristianto.
Penyerahan uang itu terjadi pertengahan Agustus 2017 di rumah Wahyu di Mandiraja Wetan, Banjarnegara. Di Hotel Asrilia Bandung, Wahyu bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut.
Namun Wahyu diminta menyerahkan Rp 600 juta kepada Haris Fikri yang disebut sebagai tenaga ahli Taufik. Kemudian terdakwa memberikan Rp 600 juta sisanya kepada Wahyu sebagai uang operasional.
"600 (juta rupiah) sampaikan ke Haris, '600 (juta rupiah) untuk operasional Mas Wahyu'," ujarnya menirukan Taufik.
Kepada Jaksa dari KPK, Wahyu menegaskan uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK utuh Rp 600 juta. "Rp 600 juta sudah saya kembalikan ke KPK, saya lupa tanggalnya," tegaa Wahyu.
Untuk diketahui, akhirnya Purbalingga mendapatkan DAK percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah bidang jalan pada APBN Perubahan TA 2017 senilai Rp 40,94 miliar.
Saat sidang diskors, Jaksa KPK, Eva Yustisiana, membenarkan uang tersebut memang sudah dikembalikan Wahyu. Namun pengembalian itu dilakukan saat proses penyidikan kasus tersebut.
"Sudah dikembalikan waktu penyidikan. Sedangkan uang yang di Haris sudah diberikan kepada Taufik," kata Eva.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa dari KPK menyebut Taufik meminta fee 5 persen kepada dua bupati itu dengan janji akan memperjuangkan kepengurusan DAK. Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.
Taufik dianggap jaksa melanggar pasal 12 UU Bo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu Pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini