"Ini tidak ideologis sedikitpun, bukan radikal, bukan ideologi, semata-mata karena kekhilafan saja," kata Lukman usai menghadiri peringatan Isra'Mi'raj Nabi Muhammad di Sukoharjo, Rabu (3/4/2019).
Lukman menilainya sebuah kekhilafan karena warga mau mencabut aturan tersebut tanpa adanya resistensi. Melalui dialog, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menag menegaskan bahwa hakikatnya tidak boleh ada larangan yang dibuat berdasarkan perbedaan agama. Seluruh warga Indonesia diperbolehkan tinggal di manapun di seluruh nusantara.
"Pada hakikatnya tidak ada dan tidak boleh ketentuan yang melarang berdasarkan perbedaan, apakah perbedaan etnis, perbedaan suku, apalagi perbedaan agama untuk tinggal bersama-sama di seluruh wilayah tanah air kita tercinta ini," kata Lukman.
Sebagaimana diketahui, warga Kota Yogyakarta bernama Slamet ditolak tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Alasannya Slamet memiliki kepercayaan agama yang berbeda dari warga mayoritas setempat.
Namun karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945, aturan itu kini telah dicabut.
"Karena ada permasalahan yang sifatnya mendiskreditkan warga atau nonmuslim dan karena sudah melanggar peraturan undang-undang, kami sepakat aturan itu (pendatang nonmuslim dilarang bermukim di Dusun Karet) kami cabut. Serta permasalahan sama Pak Slamet sudah tidak ada," ujar Kepala Dusun Karet, Iswanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4).
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini