Kepala Desa Pleret, Nurman Afandi mengatakan, bahwa terkait masalah yang membelit Slamet Jumiarto (42) telah dimusyawarahkan tadi malam, Senin (1/4) di Balai Pedukuhan Karet. Dari hasil musyawarah tersebut, Slamet menerima keputusan yang diambil warga pedukuhan Karet.
"Tadi malam sudah disepakati, Slamet dan pemilik rumah agar mengembalikan uang (sewa rumah kontrakan), dan selama mencari kontrakan baru, warga setuju memberi kesempatan (Slamet) untuk tinggal selama enam bulan," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Kabupaten Bantul, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari hasil musyawarah tersebut Nurman menilai pemilik kos bersalah karena tidak memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku di Dusun Karet. Hal itu, kata Nurman agar pendatang baru tahu akan aturan yang berlaku di suatu wilayah, dan ke depannya tidak menimbulkan polemik seperti saat ini.
"Dan harusnya kalau ada yang mau tinggal di wilayah tertentu, dia harus tanya dulu apakah ada aturan-aturan khusus. Saya juga salahkan warga kalau itu (aturan Dusun Karet) tidak disampaikan lurah," ujarnya.
Kendati demikian, Nurman menilai aturan yang dibuat RT 8 Dusun Karet terkait tidak bolehnya warga non muslim bermukim di dusun tersebut tidak serta merta bisa dihapuskan. Menurutnya hal itu karena aturan telah disepakati warga dan untuk merubahnya harus dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Desa pun tidak berani mengubah, cuma merevisi jika (aturan Dusun Karet) melanggar hukum, kalau tidak melanggar hukum tidak masalah. Tapi yang jelas kalimat (pada aturan Dusun Karet) harus diperbaiki, direvisi agar tidak menyinggung etnis, suku, ras dan lainnya yang bersifat minoritas," ucapnya.
"Dan insyaallah nanti kita revisi agar tidak melanggar hukum di atasnya. Kemungkinan yang direvisi pada kalimat yang menyudutkan agama lain (pada aturan yang dikeluarkan Dusun Karet)," sambung Nurman.
Nurman menambahkan, bahwa ke depannya ia belum bisa memutuskan apakah warga nonmuslim diperbolehkan untuk tinggal di RT 8 Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Hal itu karena menurutnya aturan yang dikeluarkan sebuah Dusun berasal dari kesepakatan masyarakat dan merupakan kearifan lokal.
"Silakan (warga non muslim tinggal) di Desa Pleret, wong yang agamanya Hindu dan Nasrani juga ada. Tapi ya ikuti ketentuan yang dibuat masyarakat setempat (Dusun), karena ketentuan itu hasil musyawarah dari warga dan adalah kearifan lokal," pungkasnya.
Simak Juga 'Tonton Blak-blakan Gus Mus: Bicara Soal Politik Indonesia dan Agama':
(sip/sip)