Pelaku mengiming-imingi korban akan dijadikan model dengan syarat masih perawan. Karena bujuk rayu itu korban TS harus melayani nafsu bejat AS (19) warga Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Jepara. Hal itu dilakukan untuk membuktikan keperawanannya. Aksi itu bahkan direkam oleh pelaku untuk mengancam korban supaya mau melayani nafsunya kembali.
Namun, korban tak kunjung menjadi model seperti yang dijanjikan pelaku. Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku AS harus diperiksa dan ditahan di Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membuktikan perawan atau tidak, korban harus melakukan persetubuhan dengan pelaku," ujar Arif kepada wartawan di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2019)
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam adegan tersebut menggunakan handphone miliknya.
"Rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam supaya korban mau melakukan persetubuhan lagi," paparnya.
Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dab dijerat pasal 81 jo pasal 76D dan atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kasus ini masih kami kembangkan apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak," jelasnya.
Sementara, AS mengaku mengenal korban dari nomor Whatsapp. Beberapa kali bertemu, pelaku berjanji akan menjadikan korban sebagai model.
"Saya kenal lewat WA. Saya bohongi akan jadikan model dengan syarat masih perawan. Akhirnya saya minta untuk membuktikannya. Saat itu saya setubuhi di rumah," katanya.
AS mengaku berinisiatif membohongi korban karena rasa cinta dengan korban.
"Saya suka sama dia. Akhirnya bagaimana caranya saya bisa begituan," tandas pria yang bekerja sebagai tukang mebel kayu itu.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini