"Awalnya korban melihat medsos ada broadcast tawaran pemotretan. Korban tertarik, kemudian melakukan chatting dengan pelaku DF," ujar Wakapolres Widjanarko di Polres Kota Bekasi, Jalan Raya Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (23/8/2017).
Peristiwa itu menimpa ibu rumah tangga berinisial FKW (23) pada Selasa (15/8). Atas tawaran DF, korban janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat di kamar hotel. Pelaku juga mengambil tas dan telepon seluler korban.
"Selang beberapa jam kemudian, korban berhasil melepaskan ikatan di tangan. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke polisi," paparnya.
Widjanarko mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mendapati lokasi pelaku. Profesi fotografer DF hanya dijadikan modus kejahatannya.
"Pelaku tertangkap di wilayah Kota Bekasi. (Fotografer) itu cuma modus," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, DF dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ed/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini