Aksi ini digelar setelah kawan-kawan mereka ditangkap pada tahun lalu di bulan yang sama, 5 Maret 2018. Tujuh orang warga dan mahasiswa kini telah diadili di meja hijau.
Aksi diawali dengan berjalan kaki dari Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet) Sukoharjo. Mereka kemudian menggelar aksi di depan toko yang merupakan satu grup dari perusahaan PT RUM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator aksi, Kongo, mengaku kecewa dengan hasil banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang yakni 4 tahun penjara. Hukuman itu justru naik dibandingkan sidang vonis sebelumnya, yakni 2 hingga 3 tahun penjara.
"Namun Alhamdulillah kemarin 18 Maret 2019 Mahkamah Agung menetapkan hukuman 1 tahun 6 bulan bagi tiga orang aktivis. Sisanya masih belum ditetapkan," ujarnya.
Dia pun mengajak masyarakat bersatu untuk terus mendukung perjuangan aktivis lingkungan. Dia berharap kawan-kawan mereka dapat segera bebas.
"Keringanan hukuman ini bisa terjadi karena kekuatan massa yang menggelar aksi di berbagai kota di bulan ini. Maka kami tegaskan hanya kekuatan massa yang bisa meruntuhkan kekuasaan yang menindas," katanya.
Massa juga terus meneriakkan agar PT RUM ditutup total. Sebab dampak PT RUM, kata dia, masih terasa sampai saat ini.
Tonton juga video Keren! Limbah Plastik Ini Disulap Jadi Produk Fesyen:
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini