Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti menilai sekitar 3.048 wajib KTP masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suaranya saat Pemilu. Hal itu bisa terwujud apabila para wajib KTP tersebut segera melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul.
"Saya yakin bahwa Disdukcapil akan terus berupaya agar sejumlah data itu bisa direkam. Tapi ada 1 hal yang perlu diketahui, keberhasilan merekam sejumlah itu (3048) tidak akan ada tanpa adanya proaktif dari warga masyarakat itu sendiri," ujarnya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (12/3/2019) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asih, perekaman e-KTP dinilai penting, khususnya kepada wajib KTP yang telah memenuhi syarat namun namanya belum tercatat dalam DPT. Mengingat KPU Gunungkidul sendiri telah menetapkan DPT sejak tanggal 9 Desember 2018.
Baca juga: DPRD DIY Minta KPU Update DPT Pemilu 2019 |
"Menurut saya tidak perlu khawatir pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk daftar pemilih, misalnya karena perekaman KTPnya mepet hari H pemungutan dan penghitungan suara," ucapnya.
"Karena mereka tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP mulai jam 12 sampai jam 1 siang," imbuhnya.
Asih menambahkan, saat ini jumlah DPT di Kabupaten Gunungkidul sejumlah 605.894 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 310.631 pemilih perempuan dan 295.263 pemilih laki-laki.











































