Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta KPU DIY segera memperbarui DPT HP2P. Tujuannya agar semua lapisan masyarakat yang memiliki hak suara bisa menyalurkan suara politiknya di Pemilu nanti.
"Kami minta KPU dapat lakukan pemutakhiran (DPT HP2P) dengan cepat," ujar Eko Suwanto kepada detikcom di Kota Yogyakarta, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tujuannya) untuk melakukan penyelarasan dan persandingan data (warga wajib e-KTP dengan DPT) dengan catatan waktu yang sama, baik tanggal, bulan, dan jamnya agar mendapatkan data yang akurat," ungkapnya.
Selanjutnya, Komisi A DPRD DIY juga meminta Biro Tapem Setda DIY untuk membantu KPU dalam mempetakan data warga wajib ber-KTP dari anggota TNI-Polri, termasuk data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Juga data wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, data penduduk pindah-datang, data perkawinan, dan data perceraian serta data orang meninggal agar KPU dapat lakukan pemutakhiran dengan cepat," tuturnya.
Selain penyelarasan data DPT HP2P, Eko juga mendorong Pemda DIY dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses perekaman e-KTP. Apalagi sebanyak 19.038 warga di DIY belum melakukan perekaman e-KTP.
"Pemda harus aktif mendatangi wajib KTP yang termasuk penduduk rentan. Sebaliknya masyarakat juga harus aktif melakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekaman," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini