"Misalnya ada beberapa yang belum terdaftar (di DPT Pemilu) salah satu faktornya karena (belum melakukan) perekaman (e-KTP)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/3/2019).
"Maka yang bersangkutan bisa membawa KTP-el (e-KTP) itu ke TPS langsung. Itu bukan masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya juga ada warga baru atau yang baru saja perekaman e-KTP tapi belum masuk (DPT) misalnya. Karena DPT sudah ditetapkan pada 12 Desember yang lalu (2018), ya sudah dia bawa KTP-el saja ke TPS," lanjutnya.
Hamdan menerangkan, warga yang baru melakukan perekaman e-KTP saat pencoblosan akan terdata di DPK. Diakuinya prosedur pencoblosan DPK dengan DPT ataupun DPTb memang berbeda.
"(Untuk DPK) tinggal membawa KTP-el sesuai alamat KTP-el itu ke TPS jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB. KTP-el saja dibawa, kan itu juga warga setempat. Jadi TPS menggambarkan warga setempat," pungkas Hamdan.
Saksikan juga video 'Baru 52% Pemilih Tahu Tanggal Pencoblosan, Ini Langkah KPU':
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini