Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan penyidik dari Polres Surakarta diberi tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan. Dan tenggat itu sudah lewat sejak 21 Februari lalu.
"Penyidik diberi tenggat waktu 14 hari untuk proses penyidikannya, sudah habis masanya tanggal 21 kemarin," kata Agus, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa pemeriksaan tersangka dalam Undang-undang Pemilu sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih dalam pembahasan gakumdu Surakarta untuk langkah selanjutnya," jelasnya.
Untuk diketahui, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.
Saksikan juga video 'Slamet Ma'arif Bantah Dirinya Mangkir dari Panggilan Polisi':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini