Tenggat Waktu Penyidikan Habis, Proses Hukum Ketum PA 212 Tetap Lanjut

Tenggat Waktu Penyidikan Habis, Proses Hukum Ketum PA 212 Tetap Lanjut

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 15:55 WIB
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Semarang - Tenggat waktu penyidikan kasus pidana pemilu Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif sudah terlewat dan yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski demikian proses penanganannya tetap bisa berlanjut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan penyidik dari Polres Surakarta diberi tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan. Dan tenggat itu sudah lewat sejak 21 Februari lalu.

"Penyidik diberi tenggat waktu 14 hari untuk proses penyidikannya, sudah habis masanya tanggal 21 kemarin," kata Agus, Senin (25/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panggilan terakhir yaitu tanggal 18 Februari di Mapolda Jawa Tengah. Namun saat itu kuasa hukum tersangka menjelaskan yang bersangkutan tidak hadir karena flu berat dan tensi tinggi. Agus menegaskan proses tetap berlanjut.


"Tanpa pemeriksaan tersangka dalam Undang-undang Pemilu sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih dalam pembahasan gakumdu Surakarta untuk langkah selanjutnya," jelasnya.


Untuk diketahui, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.


Saksikan juga video 'Slamet Ma'arif Bantah Dirinya Mangkir dari Panggilan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads