"Alhamdulillah hari ini DPP PAN berikan support ke saya untuk hadapi kasus pelanggaran pemilu yang saat ini saya sebagai tersangka," ujar Slamet di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
"Dan terima kasih, DPP PAN akan kirimkan bantuan hukum, memberikan pengacara-pengacaranya untuk membela saya," imbuh Slamet, yang juga Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Slamet diduga melakukan kampanye saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet diduga melanggar Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Slamet seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah oleh penyidik Polres Surakarta pada Rabu (15/2). Namun ia berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang hari ini.
Slamet batal hadir juga dalam pemeriksaan pada Senin (18/2). Kuasa hukum menyebutkan Slamet sedang mengalami flu berat serta tekanan darah tinggi.
"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustaz Ma'arif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Slamet, Ahmad, di Mapolda Jateng, Senin (18/2). (zap/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini