Datangi Acara Prabowo Bawa Mobdin, Caleg Gerindra Dicoret dari DCT

Datangi Acara Prabowo Bawa Mobdin, Caleg Gerindra Dicoret dari DCT

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 18:06 WIB
Ketua Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono. Foto: Pradito R Pertana/detikcom
Gunungkidul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapubaten Gunungkidul mencoret nama Ngadiyono dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif dalam Pemilu 2019. KPU menilai keputusan itu sesuai sanksi pidana pemilu.

"Sudah diplenokan dan (Ngadiyono) dicoret dari pencalegan. Keputusan itu bukan dari kami semata, karena kami juga sudah konsultasikan ke KPU RI dan KPU DIY," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom, Rabu (20/2/2019).

Sambung Hani, keputusan tersebut berdasarkan Pasal 285 Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana dalam pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain Pasal tersebut, keputusan itu juga mengacu Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan DCT.

"Kami hanya menindaklanjuti perintah UU dan PKPU, maupun SE KPU. Karena DCT yang diputus dalam kasus pidana Pemilu, sudah ada putusan hukum tetap, dan tidak banding diperintahkan untuk dilakukan pembatalan," ucapnya.

"Terlebih ini pidana pemilu dan ada sanksinya yaitu pembatalan. Kalau kasus pidana umum dan tidak dipenjara, tidak akan dicoret," imbuhnya.


Hani menambahkan, Ngadiyono dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu untuk menyanggah keputusan tersebut. Di mana waktu pengajuan sengketa dapat dilakukan 3 hari usai putusan keluar dan pada jam kerja.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ngadiono membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan surat keputusan pencoretan dirinya sebagai calon legislatif dari KPU. Menurutnya, keputusan dari KPU itu sangat merugikannya, dan ia berniat untuk mendatangi Bawaslu untuk meminta kejelasan.

"Di kabupaten lain seperti Sragen ada yang kena kasus seperti ini dan yang bersangkutan masih bisa mencalonkan diri. Tapi kok saya malah dicoret, ini negara hukum, harusnya tidak serta merta dilakukan pencoretan," ujarnya saat dihubungi wartawan.


"Yang jelas saya akan ke Bawaslu untuk klarifikasi dan akan banding terkait keputusan ini," ujarnya lagi secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul itu diajukan ke meja hijau pada 28 Januari 2019. Ngadiyono kedapatan membawa mobil dinas DPRD untuk menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Peristiwa pada 28 November 2018 di Hotel Prima SR, Jalan Magelang, Sleman itu terawasi oleh petugas Bawaslu Kabupaten Sleman.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads