Bermobdin ke Kampanye Prabowo, Waket DPRD Gunungkidul Divonis Percobaan

Bermobdin ke Kampanye Prabowo, Waket DPRD Gunungkidul Divonis Percobaan

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 18:30 WIB
Sidang Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Gunungkidul - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan. Ngadiyono diputus Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sleman terbukti melanggar tindak pidana Pemilu.

"Dalam sidang tadi, Pak Ngadiyono divonis 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp 7,5 juta, dengan catatan hukuman itu tidak dijalani. Tapi kalau selama tenggang waktu 4 bulan itu kalau (Ngadiyono) melakukan tindak pidana, yang 2 bulan masuk," kata kuasa hukum Ngadiyono, Asman Semendawai saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/4/2019).

Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau pada 28 Januari 2019 karena kedapatan membawa mobil dinas DPRD untuk menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Peristiwa pada 28 November 2018 di Hotel Prima SR, Jalan Magelang, Sleman itu terawasi oleh petugas Bawaslu Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asman menjelaskan Ngadiyono yang juga menjadi caleg Partai Gerindra ini menyatakan menerima atas putusan dari majelis hakim PN Sleman. Namun demikian, Asman secara pribadi menyoroti sejumlah hal terkait kasus ini.

"Kalau pertimbangan majelis hakim masuk akal semua, tapi yang mengganjal soal laporan polisi yang menurut saya kedaluwarsa. Tapi hakim menyebut perhitungan berdasarkan hari kerja, bukan hari kalender," ungkapnya.


"Juga saya agak ragu Pak Ngadiyono didakwa Pasal 521 (UU Pemilu), menerangkan ancaman pidana 2 tahun, dan di-juncto-kan Pasal 280 ayat 1 huruf h. Di sana menerangkan bahwa itu tidak termasuk tindak pidana Pemilu pakai kendaraan dinas atau operasional. Kalau ada ancaman pidana, terus di-juncto-kan, kok pasalnya tidak termasuk tindak pidana, agak saya ngganjelnya dikit di situ. Tapi prinsip saya menghormati putusan pengadilan, Pak Ngadiyono tadi juga sudah menyatakan menerima vonis hakim," lanjutnya.

Vonis hakim terhadap Ngadiyono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.




Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads