PN Kudus Jatuhkan Vonis Denda kepada 9 Pembuang Sampah di Jalan

PN Kudus Jatuhkan Vonis Denda kepada 9 Pembuang Sampah di Jalan

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 13:01 WIB
Sidang 9 pembuang sampah di Kudus (Foto: Dok Satpol PP Kudus)
Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis bersalah untuk 9 warga yang ketahuan membuang sampah di jalan. Vonis tersebut berupa denda masing-masing Rp 199 ribu ditambah ongkos perkara masing-masing Rp 1.000.

9 orang tersebut adalah Aziz Furqon dan Khoirul Huda (warga Desa Langgardalem), Sutrimo dan Nuryanto (warga Desa Sunggingan), Sukarno Samino (warga Desa Prambatan Lor), Faesol (warga Desa Purwosari), Yayan Prasetya (warga Desa Loram), Megawati (warga Desa Pasuruhan) dan Faridin (warga Desa Bangsri).

"Oleh hakim tunggal Alfa Ekotomo SH, Pada Selasa (19/2), 9 orang telah divonis denda (masing-masing) Rp 199 ribu dan ongkos perkara Rp 1.000 subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Juru Bicara PN Kudus, Edwin Pudyono Marwiyanto, Rabu (20/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Putusan itu berdasarkan berkas penyidikan Satpol PP Kudus atas Perda No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.

Pada Perda tersebut ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Denda diserahkan ke penyidiknya dari Satpol PP Kudus, kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk diserahkan kas negara," terang Edwin.

Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus, Djati Solecah, menjelaskan 9 orang disidangkan setelah pihaknya mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring). Para terdakwa itu terjaring operasi yustisi Sabtu (16/2) lalu, yang dilakukan di 4 titik dan berhasil menjaring 12 pelanggar.

"Di Jalan Mayor Basuno terjaring ada 3 pembuang sampah, di Jalan HM Subhan ZE terdapat 5 orang pelanggar, di jembatan Kali Gelis Jalan Sunan Kudus terdapat 3 orang dan di Jalan Agil Kusumadya terdapat seorang tukang becak yang terjaring razia," paparnya.

"Dari 12 pelanggar, 9 orang yang disidangkan. Tiga orang yang terjaring di Jalan Mayor Basuno tidak ber-KTP, tapi tetap kami beri pemanggilan untuk pemeriksaan sekalian persiapan adminitrasi proses lanjut tipiring," kata Djati.


Sedangkan tukang becak bernama Rumadi (asal Desa Ploso, Kecamatan Jati), yang membuang sampah karena suruhan orang dengan upah Rp 4.000 hanya diberi pembinaan langsung di posko induk Satpol PP di Pendapa Kabupaten Kudus.

"Pengakuan Rumadi hanya diminta tolong orang dengan ongkos Rp 4000. Petunjuk bupati agar dilakukan pembinaan dulu karena bukan target sasaran utama penertiban," katanya.

Pelimpahan kasus pelanggaran ke pengadilan itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. "Jika ditemukan kasus serupa, tidak akan segan-segan menyidangkan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads