Buang Sampah Sembarangan, Ali Langsung Bayar Denda Rp 20 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Ali Langsung Bayar Denda Rp 20 Juta

Ferdi - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 11:50 WIB
Sidang buang sampah sembarangan (Ferdi/detikcom)
Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Ali Johan Slamet. Ali langsung memilih membayar denda daripada dipenjara 45 hari.

Kasus bermula saat Ali membuang sampah dahan kelapa pada Sabtu (5/1) di luar jam yang diatur. Dia membuang di TPS di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Ia membuang sampah tersebut dengan mobil pikap. Saat sedang melakukan aksinya, ia kepergok Satpol PP. Lalu dia ditahan dan diproses menggunakan hukum acara tindak pidana ringan.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta," kata hakim tunggal Moraelam Purba dalam sidang pada Selasa (9/1) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mendapati putusan itu, Ali menerima dan langsung membayar seusai sidang. Ali memilih membayar Rp 20 juta daripada masuk penjara selama 45 hari.

Mendapati hal itu, Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar mengapresiasi putusan PN Jambi.

"Kalau menurut perda yang ada, jika melakukan pelanggaran dari aturan membuang sampah bisa dikenai denda sampai Rp 50 juta. Tetapi hakim memutuskan Rp 20 juta, dan kita tidak bisa mengintervensi hakim. Kita harap dengan dilakukan sidang dan dendanya cukup besar mampu membuat kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tepatnya yang telah diatur oleh Perda," ujar Yan.


Ali dinilai peraturan daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku ketangkap tangan oleh petugas karena membuang sampah di lokasi yang dilarang dan membuang sampah pada waktu siang hari.

"Ketika kita amankan, pelaku itu sempat memungut kembali sampah yang telah dibuangnya itu, namun kita sudah melihatnya dan pelaku itu juga sudah salah membuang sampah pada jam siang hari. Aturan buang sampah itu kan jam 18.00 sore sampai jam 06.00 pagi, bukan di siang hari. Tempat pelaku membuang sampah itu juga bukan pada tempatnya," kata Yan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads