Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan 16 ASN itu sebenarnya sudah diproses di penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan Sentra Gakkumdu telah memeriksa saksi dan menelusuri bukti.
"Karena tidak memenuhi unsur secara lengkap maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk diberi sanksi administrasi. Pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini adalah UU ASN," jelas Rofi, Selasa (19/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bawaslu Temukan 18 PNS di Banten Tak Netral |
Kasus 16 ASN tak netral tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota di Jateng dengan berbagai modus kasus. 16 kasus tersebut adalah;
Di Banjarnegara, 1 kasus terkait sambutan seorang kepala SDN di Kalibenda yang menyinggung penawaran dana aspirasi dari seorang calon legislatif. Di Blora, 1 kasus terkait Aplikasi Blora Kuncara milik Pemkab berisi konten kampanye. Di Boyolali, 1 kasus terkait Keterlibatan seorang ASN dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta Pemilu.
Di Brebes ada 2 kasus yakni seorang ASN memposting dukungan di media sosial dan satu kasus kehadiran ASN di Disperindag dalam kegiatan peserta pemilu. Di Klaten, 1 kasus berupa keterlibatan ASN yang mendukung salah satu capres. Di Pemalang, kasus tentang ketidaknetralan seorang ASN terhadap Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi.
Di Purbalingga, 1 kasus tentang sambutan seorang ASN yang berisi ajakan mendukung Caleg DPRD. Di Purworejo, 1 kasus keterlibatan ASN yang membuka dan menutup kegiatan Timses Caleg DPR RI. Di Sragen, 1 kasus ASN tidak netral. Di Sukoharjo, 1 kasus tentang keterlibatan kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu.
Di Kota Pekalongan, 2 kasus yaitu ASN terlibat kegiatan partai dan ASN juga terlibat kegiatan peserta Pemilu. Di Kota Salatiga, 1 kasus tentang ASN yang mengunggah iklan kampanye salah seorang caleg. Di Kota Tegal, 1 kasus tentang keterlibatan dalam kegiatan kampanye salah satu capres. Sedangkan di Kabupaten Pekalongan , 1 kasus ASN mengajak warga untuk memilih seorang caleg.
Rofi menambahkan, KASN sudah turun ke beberapa daerah yang terdapat ASN tidan netral dan sudah keluar surat rekomendasi kepada kepala daerah agar ASN tersebut diberi sanksi. Yang sudah direkomendasikan sanksi oleh KASN yaitu di Brebes dan Salatiga.
"KASN juga sudah memgeluarkan surat rekomendasi ke kepala daerah agar ASN yang tak netral itu diberi sanksi," ujarnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini