Di Jateng Ada ASN Berpolitik dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Di Jateng Ada ASN Berpolitik dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 17:46 WIB
(Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan pelanggaran berupa ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu ada juga penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan ada 8 kasus ketidaknetralan ASN, 4 di antaranya sudah terbukti dan direkomendasikan kepada Komisi ASN untuk pemberian sanksi. Sejauh ini sdah 1 dari 4 ASN itu yang diberi sanksi.

"Untuk 4 kasus ketidaknetralan ASN yang terbukti, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah sudah merekomendasikan kepada Komisi ASN agar bersangkutan diberi sanksi. Dari 4 yang sudah direkomendasikan, KASN baru mengeluarkan sanksi untuk seorang ASN di Brebes," kata Rofi lewat keterangan, Kamis (15/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari catatan Bawaslu Jateng, 4 kasus yang sudah terbukti itu adalah di Brebes yaitu ASN memposting konten untuk memberikan dukungan politik. Di Klaten, seorang ASN terlibat acara deklarasi pemenangan salah satu caleg. Di Sukoharjo, ASN terlibat kampanye parpol. Sedangkan di Boyolali ada ASN mengajak untuk memilih caleg tertentu dalam acara pertemuan rutin IGTK (Ikatan Guru TK) kecamatan.

Sedangkan yang masih dalam pengusutan yaitu di Salatiga ada seorang ASN diduga terlibat pembuatan serta pemasangan iklan salah satu caleg DPR. Di Wonosobo ada dugaan tindakan menguntungkan pejabat negara karena memasang foto dirinya di APK karena anaknya maju pileg.

"Di Purworejo ada 2 kasus ASN di antaranya seorang pejabat diduga melakukan tindakan menguntungkan politik tertentu dengan cara membuat grup WA, fasiitasi tempat pertemuan dan mengadakan rapat untuk mendukung salah satu calon anggota DPR," jelasnya.


Rofi juga menjelaskan adanya pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Di Purworejo ada kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu pada kegiatan reses anggota legislatif. Kegiatan reses yang harusnya untuk menyerap aspirasi malah digunakan untuk kampanye.

Di Sukoharjo ditemukan mobil dinas plat merah digunakan untuk menjemput seorang caleg dan mobil tersebut diparkir di lokasi kampanye. Kemudian di Kabupaten Magelang ada dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik yang dilakukan seorang caleg. Dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Pekalongan dan Demak. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads