Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan tim dari Prabowo-Sandi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Jateng beberapa hari setelah acara. Dari informasi yang diperoleh detikcom, pelapor atas nama Listyani pada hari Jumat, 1 Februari 2019.
"Kami itu beberapa jam setelah ada acara kemudian ada temuan atau informasi kepala daerah ada deklarasi. Beberapa hari setelah itu tim dari Prabowo-Sandi melaporkan ke kami," kata Rofi kepada detikcom, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tindaklanjuti masalah tersebut untuk mencari fakta dan bukti di lapangan, salah satu yang dilakukan meminta Bawaslu kabupaten kota untuk meminta keterangan di masing-masing daerah, bagi bupati wakil bupati atau wali kota wakil walikota yang datang," tandasnya.
"Banyumas batang, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Demak. Kami lihat dari beberapa aspek," imbuh Rofi.
Bagi yang mengetahui kegiatan tersebut akan dikaji untuk dilakukan pemanggilan termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Jika keterangan yang diambil sudah cukup, nantinya akan dilakukan kajian dan rapat pleno.
"Nanti akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan terjadi dugaan pelanggaran (atau) tidak," jelasnya.
Sementara itu di Semarang, Wakil Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Semarang sekitar pukul 14.05 WIB siang tadi. Ia dimintai keterangan selama 1 jam dengan 24 pertanyaan.
Koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan dari keterangan yang diperoleh, Hevearita atau yang akrab disapa Ita datang atas undangan Ganjar Pranowo untuk deklarasi.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, acara itu bertujuan untuk deklarasi pemilu damai, dengan menjunjung etika dan peraturan hukum dan memenangkan paslon 01 selaku petugas partai," kata Amin.
Naya menjelaskan, tidak ada daftar hadir dan notulasi dalam acara tersebut. Acara dekarasi diatur oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo selaku penggagas.
"Berdasarkan surat instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, nomor 184/Bawaslu Prov.JT/HK.00/II/2019, tugas kami hanya melakukan klarifikasi, untuk itu berita acara klarifikasi dan bukti-bukti lain yang mendukung akan segera kita kirimkan, sehingga kewenangan penanganan lebih lanjut ada di Bawaslu provinsi," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam deklarasi itu Bupati Sragen, Bupati Kendal, Wali Kota Tegal dan Wali Kota Salatiga tidak diundang karena bukan pendukung pasangan calon nomor urut 01. Sedangkan yang hadir dalam deklarasi ada 27 daerah dari 31 yang mendukung.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini