Diperiksa di Polresta Solo, Ketua PA 212 Masih Berstatus Saksi

Diperiksa di Polresta Solo, Ketua PA 212 Masih Berstatus Saksi

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 12:09 WIB
Slamet Ma'arif saat tiba di Mapolresta Solo dikawal massa (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif hadir dalam pemeriksaaan di Mapolresta Surakarta terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam pemeriksaan ini, Slamet masih berstatus sebagai saksi.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan saat ini proses hukum Slamet Ma'arif memasuki masa penyidikan. Namun demikian statusnya masih sebagai saksi

"Ini masih sebagai saksi. Kita ikuti dulu proses penyidikannya," kata Fadli sebelum pemeriksaan, Kamis (7/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Slamet Ma'arif diduga melanggar Pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemiku dan tim kampanye.

Adapun Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dia dianggap melakukan kampanye saat menjadi pembicara di acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.


Slamet kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu, pada keesokan harinya. Setelah dua pekan, Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melanjutkan proses ke penyidikan kepolisian.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (bai/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads