Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan saat ini proses hukum Slamet Ma'arif memasuki masa penyidikan. Namun demikian statusnya masih sebagai saksi
"Ini masih sebagai saksi. Kita ikuti dulu proses penyidikannya," kata Fadli sebelum pemeriksaan, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet Ma'arif diduga melanggar Pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemiku dan tim kampanye.
Adapun Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dia dianggap melakukan kampanye saat menjadi pembicara di acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
Slamet kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu, pada keesokan harinya. Setelah dua pekan, Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melanjutkan proses ke penyidikan kepolisian.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (bai/mbr)











































