"Itu (skema SP3) sebetulnya yang dari awal kita tolak. Karena SP3 itu akan menegasikan bahwa kejadian kekerasan itu (yang menimpa korban) tidak terjadi," ujar Direktur Rifka Annisa, Suharti di Yogyakarta, Rabu (6/2/2019).
"Walaupun kita paham ya bahwa untuk membuktikan suatu kasus kekerasan seksual itu memang sistem hukum di negara kita itu masih banyak hambatan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya akan mengikuti proses hukum apapun yang terjadi setelah penyelesaian kasus ini dari UGM dengan Agni (nama samaran korban). Apapun nanti kita akan mendampingi prosesnya, dan akan menguatkan Agni secara psikologis," paparnya.
Saat ditanya bagaimana bila kasus ini dipetieskan penyidik Polda DIY, Suharti enggan berspekulasi.
"Kita belum bisa berkomentar dan menduga-duga saat ini. Jadi nanti kita lihat saja kejadian apa yang akan terjadi pascaini, dan kita akan tetap mendampingi penyintas (korban)," tutupnya.
Diketahui, Agni diduga diperkosa rekannya sendiri di lokasi KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017. Kasus ini dinyatakan setelah setelah pelaku dan korban menempuh jalur nonlitigasi, Senin (4/2).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini