"Kami belum dapat surat dari UGM," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (6/2/2019).
Sejauh ini, penyidik justru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berniat memberikan pendampingan kepada korban dan saksi terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, UGM akan menyurati Polda DIY untuk memberitahukan secara resmi kesepakatan damai antara pelaku dan korban kasus perkosaan mahasiswi KKN. Pemberitahuan itu terkait proses hukum yang dilakukan Polda DIY terkait kasus tersebut.
"Kami akan secara resmi mengirimkan surat ke kepolisian (Polda DIY) tentang penyelesaian (damai) ini," ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Senin (4/1/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini