"Saya masih bisa maju lagi (Dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024), karena di Undang-undang tentang Pemilu sudah mengaturnya dengan jelas," kata Ngadiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/2/2019).
Dijelaskan Ngadiyono, bahwa status pencalonan sebagai anggota legislatif akan terganggu jika ancaman yang diberikan di atas 5 tahun penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya hanya 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah diberi penjelasan pengacara dari Partai, dan intinya menerima putusan tersebut. Jadi selama tidak melanggar lagi, maka saya hanya menjalani hukuman percobaan," ucapnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait vonis yang diterima Ngadiyono. Apalagi terkait status pencalonan Ngadiyono dalam bursa anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024 pasca divonis majelis hakim bersalah.
"Yang jelas masih kami pelajari dan saat ini sedang dibahas di tingkat nasional," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau pada 28 Januari 2019 karena kedapatan membawa mobil dinas DPRD untuk menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Peristiwa pada 28 November 2018 di Hotel Prima SR, Jalan Magelang, Sleman itu terawasi oleh petugas Bawaslu Kabupaten Sleman. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini