Kejari Brebes Kembalikan Uang Kasus Korupsi ke Kas Negara

Kejari Brebes Kembalikan Uang Kasus Korupsi ke Kas Negara

Imam Suripto - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 17:33 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Kejaksaan Negeri (kejari) Brebes, Jawa Tengah mengembalikkan uang sebesar Rp 2,3 miliar ke kas negara. Uang ini merupakan hasil rampasan Kejari Brebes dalam menangani kasus korupsi selama tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhi mengatakan, uang tersebut berasal dari empat perkara korupsi selama tahun 2018. Dari 4 kasus ini, Kejari berhasil menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 2.704.274.800.

"Uang tersebut akan dieksekusi dengan cara menyetorkan ke kas negara," ungkap Transiswara Adhi di kantornya, Senin (4/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat perkara yang ditangani dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap masing masing, korupsi pengadaan bahan/sarana produksi kegiatan pengembangan kawasan bawang merah pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Dwi Nurhadi Setiawan.

Kasus ini merugikan negara Rp 93.472.500. Dalam kasus ini kejaksaan menyita uang sebesar Rp 143.477.500 (termasuk denda Rp 50.000.000 dan biaya perkara Rp 5.000).

Dalam proyek pengadaan yang sama kejaksaan juga menetapkan Kartoib dan menyita uang Rp 182.005.000. Uang itu terdiri dari kerugian negara Rp 132.000.000 ditambah denda Rp 50.000.000 dan biaya perkara Rp 5.000.

"Dalam kasus pengadaan ini kami split menjadi dua kasus," katanya.

Berikutnya adalah kasus korupsi penyalahgunaan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Kerabat Kita Bumiayu tahun ajaran 2015, 2016 dan 2017. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri juga melakukan penanganan secara terpisah (split) terhadap dua terdakwa masing masing Suhirman dan Sugiarto.

Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 2.053.309.800. Terdakwa diberi waktu untuk membayar denda sebesar Rp 100.000.000 untuk dua terdakwa.

"Pihak terdakwa masih meminta kelonggaran waktu untuk membayar denda," katanya.

Dari empat perkara itu, jumlah hasil rampasan yang akan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 2.378.782.300.

"Uang tersebut sudah disita saat proses penyidikan berlangsung. Jumlah yang disita dalam kasus ini sebanyak Rp 2.378.792.300," pungkas dia.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads