"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
KPK juga menghibahkan barang rampasan senilai Rp 96,9 miliar selama 2018. Angka itu terdiri atas tanah dan kendaraan yang dihibahkan untuk operasional instansi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, serapan anggaran KPK pada 2018 mencapai 87,2 persen atau senilai Rp 744,7 miliar dari total Rp 854,2 miliar alokasi anggaran 2018. Jumlah itu seluruhnya berasal dari APBN Murni.
"Seluruh kegiatan KPK tahun 2018 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN murni, yaitu sebesar Rp 854,2 miliar. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar Rp 744,7 miliar atau sekitar 87,2 persen," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini