Apa alasan Polda DIY kembali memeriksa pihak Balairung?
"Menurut penyidik, laporan yang diajukan Arif Nurcahyo mendasarkan kepada pemberitaan Balairung, itu disampaikan tadi oleh penyidik. Sehingga penyidik merasa perlu memanggil Balairung sebagai penerbit beritanya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli selaku penasihat hukum Citra dan Thovan, Kamis (17/1/2019).
Yogi juga menegaskan kembali sikapnya seperti saat panggilan terhadap Citra yang diperiksa penyidik pada 7 Januari lalu. Yakni surat panggilan sebagai saksi atas laporan dari Kepala Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo ke Polda DIY yang tidak relevan dengan pertanyaan penyidik.
"Pemanggilan dan pemeriksaan kami nilai ganjil, karena dipanggil sebagai saksi tapi pertanyaan dari penyidik tidak relevan. Seperti pertanyaan soal proses reportase, kondisi ketika KKN, penduduk di sana seperti apa, karena posisi tidak ada di lokasi KKN tapi itu ditanyakan," jelasnya.
Diketahui, Citra Maudy merupakan penulis artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' yang diterbitkan Balairung pada awal November 2018. Sedangkan Thovan selaku editornya. Artikel itu membahas dugaan tindak pemerkosaan atau pencabulan yang dialami mahasiswi UGM saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017.
"Kami belum mendapatkan informasi apakah Citra dan Thovan, atau rekan lain di Balairung akan dipanggil penyidik lagi atau tidak," imbuhnya.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)