"Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana 1 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan percobaan 3 bulan. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara sepanjang tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun waktu 3 bulan," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih saat dihubungi detikcom, Senin (14/1/2019).
"Dalam sidang putusan tadi, hakim memutuskan terdakwa secara sah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pembagian materi dalam giat kampanye," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai putusan tersebut, Sri menghormati putusan Majelis Hakim. Mengenai upaya lanjutan yang akan diambil, ia menilai hal tersebut akan dibahas Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bantul.
"Untuk sikapnya bagaimana tentu Bawaslu Bantul harus membahas bersama Sentra Gakkumdu Bantul, karena setelah masuk persidangan itu menjadi kewenangan JPU untuk bersikap, tentu setelah dibahas di Sentra Gakkumdu," ujarnya.
"Yang jelas, kami dari Bawaslu DIY mengapresiasi kerja Bawaslu Bantul beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Pajangan dan Sentra Gakkumdu Bantul yang telah bekerja keras untuk menindaklanjuti pelanggaran ini (politik uang dalam kampanye)," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Durori, Muhammad Ulinnuha mengatakan, bahwa ia akan merundingkan kembali hasil putusan tersebut bersama dengan timnya. Hal itu karena menurutnya terdapat perbedaan persepsi antara pihaknya dengan Majelis Hakim.
"Jadi (Durori dijatuhi pidana) percobaan, tidak menjalani (penjara), dendanya Rp 1 juta. Kalau dari kita pikir-pikir, kan dikasih waktu 3 hari mau banding atau tidak," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (14/1/2019).
"Yang jelas (Terkait putusan Mejelis Hakim) kita mau rapatkan (dengan) tim dulu, karena secara prinsip sebetulnya tetap ada perbedaan persepsi antara kita dengan majelis hakim. Kita berharap Majelis Hakim bisa secara bijak melihat fakta yang ada, tidak semata-mata (karena ada) doorprize. Tapi kita tetap beri apresiasi dan penghargaanlah kepada Majelis Hakim," sambungnya.
Dia melanjutkan dengan adanya putusan tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu.
"Kita berharap ini jadi pembelajaran demokrasi politik yang baik bagi semua pihak, terutama bagi penyelenggara pemilu dan juga pengawas Pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat subyektif. Karena kalau tidak hati-hati, Bawaslu itu justru jadi sumber kegaduhan politik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Durori yang merupakan timses dari calon anggota DPD RI, H Hilmy Muhammad diketahui membagi-bagikan hadiah saat acara kampanye.
Acara tersebut berlangsung di Lapangan Bungsi, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul tanggal 7 November 2018 lalu. Saat itu, tim pelaksana kampanye membagi-bagikan doorprize, dan bahan kampanye seperti kaos dan kalender kepada peserta yang datang.
Bawaslu mengaku sebelumnya sempat mengingatkan timses untuk tak membagikan doorprize tersebut. Namun, hal itu tidak dihiraukan tim kampanye tersebut. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini