"Pertama adalah pelanggaran administratif karena kampanye dengan menggunakan mobil dinas, seperti yang diatur pada Pasal 304 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kedua, melanggar pasal 520 (UU No.7 tahun 2017) tentang menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye, itu pelanggaran pidada pemilu," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).
Selain melanggar dua pasal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sri mengatakan Ngadiyono juga melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan lambang negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Ngadiyono, Sri menyebut bahwa saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak berwajib. Selain itu, mobil dinas milik Ngadiyono juga telah disita oleh pihak berwajib sebagai barang bukti.
"Mobil (Dinas Ngadiyono) sudah disita oleh Kepolisian, untuk kasusnya saat ini masih dalam tahap penyidikan," ucapnya.
Perlu diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono dilaporkan ke Polda DIY oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Pemicunya, Ngadiyono dianggap menghina petugas Bawaslu yang sedang mengawasi pelaksanaan kegiatan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Sleman, Rabu (28/11).
Di acara Prabowo silaturahmi dengan warga Muhammadiyah DIY tersebut, Ngadiyono hadir untuk memenuhi undangan dari relawan Prabowo. Dia hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul. Namun, Ngadiyono justru bersikap yang dinilai menghina Bawaslu.
"Saat yang bersangkutan datang di lokasi, mengetahui ada petugas Bawaslu Sleman dan Panwaslu Kecamatan di sana, yang bersangkutan menegur 'Bawaslu ya' gitu. Kemudian melontarkan kata-kata 'pret' sambil apa ya, kalau bahasa Jawa mleding, menghina dengan pantatnya," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (3/12/2018).
Ulah Ngadiyono terhadap petugas Bawaslu yang sedang bekerja itu dianggap telah menghina lembaga negara.
"Kita laporkan diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 207 KUHP, penghinaan terhadap lembaga negara. Ini bagi kami suatu penghinaan, entah apa motifnya," jelas Sri.
Dalam laporan ke polisi, pihak Bawaslu juga menyerahkan alat bukti berupa file video peristiwa yang kebetulan terekam oleh petugas Bawaslu Sleman.
Pasiaga SPKT Polda DIY, Ipda Mijan kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (3/12) menyebutkan pihak terlapor bernama Ngadiyono anggota (Wakil Ketua) DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra.
"Pada dasarnya kita menerima laporan dari Bawaslu Sleman, terlapor satu orang dengan pasal yang disangkakan Pasal 207 KUHP," ujarnya.
Sementara, Ngadiyono berkelit atas tuduhan Bawaslu. Dia menyebut kata 'pret' yang terlontar sebetulnya adalah 'jepret', menirukan suara kamera.
"Waktu itu kan, kalau disebut kata-kata 'pret', salah. Saya kan dengan teman-teman, waktu saya datang diajak foto-foto, 'jepret' gitu. Menirukan suara bunyi kamera," kata Ngadiyono, saat dimintai konfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (3/12/2018).
Ngadiyono juga membantah melakukan gestur tubuh mleding atau memantati petugas Bawaslu seperti materi laporan Bawaslu Sleman ke polisi.
"Bukan mleding, tapi action pas difoto. Tapi saya tidak ngerti siapa yang motret, saya diajak foto bareng teman-teman, semua difoto. Setelah difoto saya masuk mobil lagi, terus pulang," ujarnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini