Fakta Baru yang Diungkap Mahasiswi UGM Korban Dugaan Perkosaan Saat KKN

Fakta Baru yang Diungkap Mahasiswi UGM Korban Dugaan Perkosaan Saat KKN

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 08:55 WIB
Jumpa pers di kantor LSM Rifka Annisa. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan melalui kuasa hukum dan pendampingnya yakni LSM Rifka Annisa akhirnya angkat bicara. Salah satunya soal perjuangan korban mencari keadilan sejak tahun 2017.

Direktur Rifka Annisa, Suharti, menjelaskan pascadiperkosa di lokasi KKN tanggal 30 Juni 2017 korban atau penyintas sudah berupaya mencari keadilan. Diawali upaya penyintas mengakses layanan di Rifka Annisa pada tanggal 18 September 2017.

"Penyintas secara pribadi mengakses layanan Rifka Annisa, dan berdasarkan hasil assessment awal penyintas mengalami depresi berat. Penyintas juga mengakses layanan di UKP UGM," ujar Suharti dalam jumpa pers kantornya Jalan Jambon IV, Yogyakarta Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui mendapat nilai C di program KKN, penyintas sejak bulan Oktober 2017 berjuang memulihkan nilainya. Selanjutnya penyintas didampingi Rifka Annisa bertemu dengan perwakilan rektorat tanggal 7 Februari 2018.

"Kami juga bertemu dengan perwakilan Fisipol, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami (penyintas)," ungkap Suharti.


Merespon hal tersebut UGM membentuk tim investigasi pada tanggal 20 April 2018. Tim ini akhirnya dibubarkan setelah menyerahkan laporan beserta rekomendasinya kepada rektor pada tanggal 20 Juli 2018.

Namun penyintas justru mendapat kabar pelaku perkosaan, HS, akan melangsungkan sidang pendadaran skripsi pada tanggal 6 Agustus 2018. Padahal sebelumnya Rektor UGM menjanjikan nilai KKN HS akan ditahan sampai kasus selesai.

"Mengetahui hal itu penyintas berinisiatif menemui ketua tim investigasi, dan baru diberi tahu bahwa tim investigasi telah menyerahkan rekomendasinya ke Rektorat (UGM) pada tanggal 20 Juli 2018," ungkapnya.

Upaya penyintas untuk memulihkan nilai KKN-nya baru direspon UGM pada tanggal 14 September 2018. Nilai KKN yang semula C kemudian diubah pihak UGM menjadi A/B. Kemudian pada awal November 2018 terbit laporan Balairung.

Laporan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' yang diungggah di balairungpress.com menjadi perbincangan publik. Kasus ini akhirnya menjadi sorotan masyarakat.



Merespon bola liar ini, lanjut Suharti, Rektorat UGM mengundang penyintas pada tanggal 26 November 2018. Intinya UGM ingin memberitahu bahwa mereka telah membentuk Komite Etik untuk menangani perkosaan yang terjadi.

Kemudian penyintas diundang secara lisan untuk menandatangani permohonan maaf oleh HS di Rektorat UGM pada tanggal 17 Desember 2018. Tapi rencana itu dibatalkan secara sepihak.

"Terakhir masa kerja komite etik berakhir tanggal 31 Desember 2018. Tapi penyintas maupun tim pendamping belum mendapatkan salinan keputusan dan rekomendasinya hingga saat ini," pungkas Suharti.

Korban memang tak bersedia melaporkan kasus ini kepada polisi. Dia hanya menginginkan agar UGM memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku.

Dijelaskannya, LSM Rifka Annisa selaku pendamping korban juga telah bertemu dengan perwakilan Rektorat UGM. Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk tidak membawa kasus perkosaan tersebut ke ranah hukum.

"Namun tanggal 18 November 2018 Polda Maluku menghubungi Rifka Annisa dan mengabarkan tentang penyidikan yang tengah berlangsung. Polda Maluku lantas mengunjungi Yogya dan memeriksa penyintas tanggal 19 November selama 12 jam," ujarnya.


Namun pada perkembangannya kini kasus ini telah memasuki tahap penyidikan Polda DIY. Bukan korban yang melapor melainkan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo. Arif disebut melapor tanpa persetujuan dan konsultasi dengan penyintas.

Tindak lanjut dari laporan tersebut, Polda DIY memanggil korban. Korban memenuhi panggilan tersebut, dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi korban pada tanggal 18 Desember 2018. Namun korban menolak visum et repertum.

Penyintas menolak melakukan visum et repertum karena luka fisik sudah hilang. Meskipun demikian korban mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum karena dampak psikologisnya masih membekas.

Udi mengatakan, meski korban tidak menghendaki kasusnya dibawa ke ranah hukum, tapi kini korban akan tatap menghadapi proses hukum yang telah berjalan. Pihaknya pun berharap kasus ini tak dihentikan penyidikannya.

"Penyintas, pendamping, dan tim (kuasa) hukum akan tetap menghadapi proses hukum hingga tuntas. Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyidikannya (SP3), karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual," tutupnya.

Suharti juga mengungkapkan UGM belum melaksanakan semua rekomendasi tim investigasi. Hanya rekomendasi tentang perbaikan nilai KKN korban yang sudah dilaksanakan.

Sedangkan beberapa rekomendasi yang belum dijalankan UGM di antarnya adalah oal pendampingan psikologi dan pembebasan biaya kuliah korban.


Menurutnya, pihak UGM tampak tidak serius memfasilitasi pemulihan psikologis korban. Buktinya biaya pendampingan psikologis penyintas selama tahun 2017 ditanggung Fisipol UGM.

Kemudian sampai tanggal 27 Desember 2018, penyintas juga masih harus menebus obat di rumah sakit akademik (RSA) UGM secara mandiri.

Tak hanya ke penyintas, sejumlah rekomendasi tim investigasi untuk pelaku juga belum dijalankan. Di antaranya keharusan pelaku menandatangani surat permohonan maaf dan penyesalan di hadapan rektor dan orang tua pelaku.

"Kemudian instruksi terkait penundaan wisuda minimal selama enam bulan bagi pelaku (dilanggar). Tanggal 31 Oktober 2018 penyintas menemukan nama HS tertera dalam daftar calon wisudawan November 2018," tutupnya.

Dalam kesempatan ini kuasa hukum korban, Catur Udi Handayani mengatakan bahwa ada enam tuntutan korban kepada UGM dan polisi.

Pertama, korban berharap penegak hukum memproses kasus ini secara adil dan tuntas hingga ke meja hijau. Tuntutan kedua, korban meminta UGM memenuhi hak penyintas atas informasi mengenai upaya penanganan yang sudah dilakukan UGM. Termasuk informasi tindak lanjut UGM atas rekomendasi tim investigasi.

Ketiga, korban menuntut UGM untuk segera memberikan perlindungan maksimal terhadap penyintas. Karena kelalaian universitas telah menyebabkan penanganan kasus berlarut-larut.

Udi melanjutkan, korban juga meminta UGM segera memenuhi hak-hak penyintas atas pendampingan psikologis hingga pulih. Juga meminta dukungan material UGM berupa pembebasan biaya kuliah.

"Kelima, meminta UGM memulihkan nama baik penyintas. Salah satunya mengharuskan pelaku menandatangani surat permintaan maaf, dan penyesalan di hadapan rektor dan orang tua pelaku," tuturnya.

"Terakhir kami meminta UGM turut menghentikan perilaku victim-blaming dan tendensi untuk mengkriminalisasi penyintas yang dilakukan oleh pihak manapun, sebagai konsekuensi laporan polisi Kepala SKKK UGM," tutup Udi.



Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads